Suaramediaindonesia.com | Selasa, 23 November 2021.
Sinjai | Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Andi Seto Gadista Asapa selaku pelapor dan Andi Darmawansyah selaku pihak terlapor kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sinjai, Selasa, 23/11/21.
Namun sidang dengan agenda pengambilan keterangan Saksi korban kembali ditunda hari Selasa 30 November 2021, lantaran Andi Seto Gadista Asapa tidak dapat menghadiri sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikonfirmasi pasca ditundanya sidang, menjelaskan, Andi Seto yang juga menjabat sebagai Bupati Sinjai, berhalangan hadir di persidangan lantaran tengah menjalani masa karantina setelah melakukan perjalanan dari Dubai.
“Sidang agenda hari pemeriksaan saksi.Namun Sesuai dengan tadi (Sidang) kita mendengar penjelasan majelis, oleh penuntut Umum telah dipanggil (saksi pelapor) secara sah,namun saksi pelapor berhalangan hadir di depan persidangan karna kami mendapatkan tembusan surat dari kementrian dalam negeri, perihal Bupati Sinjai yang telah mengajukan cuti keluar negeri ke dubai, untuk melakukan pemulihan kesehatan,kemudian dilanjutkan karantina, itu dibuktikan dengan surat, tertanda tangan plt sekertatis Daerah, disitu salah satu asisten yang menandatangani, perihal, bahwa,setelah melakukan cuti, Bupati melakukan Karantina kesehatan,paling singkat lima hari, dan posisi Bupati saat ini dari Jakarta mau ke Sinjai,” jelasnya.
“Saya tidak bisa menjelaskan secara detail,barapa hari pak Bupati di Dubai, dan kapan berangkatnya, karna suratnya sudah saya tembuskan ke Majelis hakim. Intinya di bunyi surat lengkap,” tambahnya.
Lanjut,Juanda mengatakan, terkait dihadirkannya Direktur RSUD dan mantan Plt Dinkes Kesehatan,dikarnakan, pada persidangan minggu lalu, mengirim surat untuk 3 orang saksi, yakni, Andi Seto, selaku Saksi Korban, dan dr,Kahar serta drg.Fahrina selaku saksi.
“Tanpa mengurangi rasa hormat,saya meminta kepada Majelis hakim dan penasehat hukum, apabila tidak keberatan, rencananya, dua saksi yang sudah dihadirkan diperiksa terlebih dahulu.Saya juga mengakui, bahwa di bunyi pada pasal 1 nomor 60 ayat 1 huruf B Kuhap, menyatakan, yang pertama diperiksa adalah saksi korban,saya juga mengakui.Namun, sesuai permintaan saya tadi, untuk terciptanya persidangan cepat dan murah, tentunya tidak ada salahnya saya meminta diperiksa dua orang saksi yang hadir, namun karna penasehat hukum keberatan, saya tentunya harus legowo, mangkanya itu sidang berlangsung singkat dan dilanjutkan Selasa depan,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum Andi Darmawansyah, merasa ada yang keliru dalam persidangan, pasalnya, Andi Seto melaporkan Andi Darmawansyah secara individual,tanpa lekatan jabatannya selaku Bupati Sinjai.
Terlebih,kata Ashar Abdullah,dilibatkannya dua saksi dari instansi pemerintah Kabupaten Sinjai.
“Kami dari selaku kuasa hukum Andi Darmawansyah merasa kecewa.Karna kami hadir di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban,namun yang dihadirkan JPU, adalah,Direktur dan mantan PLT Kadinkes Sinjai.Tentu kami keberatan!, kenapa?, ini laporannya Andi Seto Gadista Asapa secara pribadi,lantas saksi yang dihadirkan secara Instansi pemerintah.
Pun, dengan surat panggilan yang dilayangkan JPU kepada Saksi Korban (Andi Seto Gadista Asapa), untuk menghadiri persidangan selaku Saksi Korban, namun dijawab oleh pemerintah daerah (Pemda) Sinjai,itu sangat lucu.
Janganlah ajarkan masyarakat Sinjai, Khususnya Indonesia, untuk meRepresentasikan, bahwa laporan Andi Seto ini secara jabatan, jangan marjinal kan ke arah sana (Jabatan),marjinalkan secara pribadi. Karna Andi Seto melaporkan secara pribadi, tentu yang harus dia buktikan secara pribadi pula, jangan secara instansi. Kalaupun teman-teman dari Dinas kesehatan mau diambil keterangannya, harus dapat izin dulu dari atasannya secara jabatan.
Nah, yang jadi pertanyaan saya, dimana letak sinkronisasinya disitu?.
Jadi intinya pada hari ini, kami (Kuasa Hukum) kecewa, karna dia (Andi Seto) sebagai saksi korban tidak bisa datang, tadi sempat saya baca bahwa,saksi korban lagi menjalani masa karantinanya, tetapi yang dijelaskan oleh JPU, sekarang saksi korban di Jakarta dalam perjalanan ke Makassar,”katanya.
Diketahui,Andi Darmawansyah (43), pegiat media sosial di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dipolisikan oleh Andi Seto Gadista Asapa.
Andi Seto yang juga menjabat sebagai Bupati Sinjai tak terima dengan isi postingan Andi Darmawansyah yang menuliskan dirinya sebagai dalang dari adanya pemotongan dana insentif bagi nakes dan santunan korban korban meninggal dunia akibat COVID-19.
Putra mantan Bupati Sinjai dua periode (Andi Rudiyanto Asapa) melaporkan Andi Darmawansyah, yang menghantarkan kesuksesan Andi Seto-Andi Kartini pada pilkada serentak 2018 lalu.
Anca Mayor, sapaan akrab Andi Darmawansyah,
dengan Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI, tertanggal Senin 22 Februari 2021.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pelapor Sementara diusahakan dikonfirmasi.
Narasumber Pewarta : Sambar .Editor Red : Liesna Ega.