LUTIM – Ditengah Keindahan Alam yang harusnya dilindungi dan dinikmati, justru tambang ilegal menjadi ancaman serius terhadap pelestarian alam. Hal ini terjadi dimana mana, salah satunya yang berlokasi di sungai kalena kabupaten Luwu Timur ( Lutim) yang juga luput dari perhatian APH.
Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Keadilan (KPMK) sangat menyayangkan maraknya tambang galian C Ilegal tersebut, pasalnya menimbulkan dampak yang serius terhadap pelestarian lingkungan dan masyarakat sekitar. Bagaimana tidak, para penambang ilegal ini diduga melakukan aktivitas tambang tanpa memikirkan kerusakan lingkungan yang bisa berakibat fatal.
Putra selaku Jendral Lapangan Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Keadilan (KPMK) mempertanyakan perihal tambang Galian C di Luwu Timur kepada Kanit Tipiter Polres Luwu Timur, namun sampai hari ini belum menuai tanggapan.
“Saya telah telah mempertanyakan hal ini kepada Kanit Tipiter terkait aktivitas tambang galian C di beberapa lokasi di Kabupaten Luwu Timur namun sampai hari ini belum ada jawaban. Ini patut diduga kalau tambang-tambang galian C ini ada pihak yang membekingi,” ungkap Putra.
Kata Putra, selain merusak lingkungan aktivitas tambang galian C di Luwu Timur ini juga diduga kuat tidak memiliki IUP OP diantaranya tambang yang berlokasi di sungai kalaena. Kurang lebih ada 3 tambang di lokasi tersebut yang diduga tidak memiliki IUP OP termasuk salah satunya yang saat ini sedang membuka lahan baru.
” Kami dari Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Keadilan (KPMK) sangat menyayangkan atas dugaan maraknya tambang galian C ilegal di kabupaten Luwu Timur ini. Seharusnya penambang wajib taat terhadap undang-undang yang berlaku bukan malah melanggarnya,” tegas Putra
“Perlu diketahui, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan IUP, IPR, IUPK juga UKL/UPL dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milliar,” tambahnya.
Lebih lanjut Putra juga menegaskan bahwa Selain mematuhi izin IUP dan IPR, pengelola tambang juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009. Iapun berharap agar pihak APH segera menertibkan dan memberhentikan aktivitas tambang yang memang diduga ilegal dan tidak mengantongi izin di wilayah Luwu Timur tersebut.
“Ketika pihak APH, dalam hal ini Polres Luwu Timur tidak bisa memberantas tambang galian C di wilayah hukumnya, teman-teman (KPMK) akan menindak lanjuti ke Mapolda Sul-Sel,melakukan Aksi Demonstrasi agar menemui titik terang,” Lanjut Putra
Sementara itu lewat media ini Putra juga membeberkan bahwa telah menginformasikan permasalahan ini kepada Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kapolres Luwu Timur. Selasa (6/2/2024)
“Saya juga telah menyampaikan hal ini kepada Kapolres Luwu Timur Terkait maraknya Aktif Tambanh Galian C Ilegal, serta dugaan terkait adanya permainan oknum-oknum polisi dibalik Aktif Tambang Galian C di Kabupaten Luwu Timur Ini”. Tutup Putra.
NARASUMBER PEWARTA DAN PENULIS – AC. EDITOR RED: EGHA