• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E., Akan Menjalani Sidang Putusan Majelis Hakim

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 23 JANUARI 2023.

suara media indonesia by suara media indonesia
23/01/2023
in Nasional
0
Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E., Akan Menjalani Sidang Putusan Majelis Hakim
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

You might also like

“Sunatan Massal dan Nyaah Ka Indung” serta “One Day Service” jadi Program Unggulan Kegiatan Sosial Kecamatan Cikalongwetan

Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

Moment Haru Perpisahan dan Kemeriahan Pentas Seni dan Kreasi Kenaikan Kelas SDN Pasirhaur, Bojongkoneng, Bandung Barat.       

JAKARTA  | Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600, akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. Harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483. Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara.

JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini.

Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.

Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.

JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit.

NARASUMBER :KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM/Dr. KETUT SUMEDANA. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan. PEWARTA : BAGUS. EDITOR RED : LIESNAEGA. 

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

“Sunatan Massal dan Nyaah Ka Indung” serta “One Day Service” jadi Program Unggulan Kegiatan Sosial Kecamatan Cikalongwetan

by suara media indonesia
02/07/2025
0
“Sunatan Massal dan Nyaah Ka Indung” serta “One Day Service” jadi Program Unggulan Kegiatan Sosial Kecamatan Cikalongwetan

CIKALONGWETAN, BANDUNG BARAT, JABAR - Kecamatan Cikalongwetan menggelar berbagai kegiatan sosial untuk Warga masyarakat Cikalongwetan dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-18, yang bertempat di aula kantor...

Read more

Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

by suara media indonesia
30/06/2025
0
Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

KOTA CIMAHI , JABAR -  Telah Viral di medsos  Sebuah video  yang menunjukkan situasi  penuh kepanikan di sebuah ruangan salahsatu Rumah Sakit , yang diduga RSUD Cibabat, Kota...

Read more

Moment Haru Perpisahan dan Kemeriahan Pentas Seni dan Kreasi Kenaikan Kelas SDN Pasirhaur, Bojongkoneng, Bandung Barat.       

by suara media indonesia
30/06/2025
0
Moment Haru Perpisahan dan Kemeriahan Pentas Seni dan Kreasi Kenaikan Kelas SDN Pasirhaur, Bojongkoneng, Bandung Barat.       

PASIR HAUR , BOJONGKONENG - Suasana haru, senang, dan gembira menyelimuti acara perpisahan murid kelas 6(enam), sekaligus kenaikan kelas yang dikemas dalam pentas seni kreasi oleh murid -...

Read more

SDN Caringin , Parompong gelar Kenaikan Kelas dan Perpisahan Kelas VI , Suasana Haru Penuh Kegembiraan

by suara media indonesia
30/06/2025
0
SDN Caringin , Parompong gelar Kenaikan Kelas dan Perpisahan Kelas VI , Suasana Haru Penuh Kegembiraan

PAROMPONG , BANDUNG BARAT - Suasana haru dan penuh kegembiraan menyelimuti SD Negeri Caringin, Kecamatan Parompong, Bandung Barat dalam acara kenaikan kelas sekaligus perpisahan siswa kelas VI Tahun...

Read more

Camat Sarudu dan Kades Sarudu Berkunjung ke Pasar malam Jamal Hengky Bahas Terkait UMKM

by suara media indonesia
30/06/2025
0
Camat Sarudu dan Kades Sarudu Berkunjung ke Pasar malam Jamal Hengky Bahas Terkait UMKM

SARUDU, PASANGKAYU - Di tengah arus modernisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, Pasar Malam Keliling (PMK) yang dikoordinir oleh Jamal Hengki sejak tahun 1990-an, terus eksis dan...

Read more
Next Post
Cuti Bersama, Presiden Jokowi Ajak Cucu Kunjungi Solo Safari

Cuti Bersama, Presiden Jokowi Ajak Cucu Kunjungi Solo Safari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.