• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait Kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Maya Rumantir: Nina muhammad Harus Bebas Demi Hukum

suara media indonesia by suara media indonesia
25/10/2021
in Nasional
0
Terkait Kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Maya Rumantir: Nina muhammad Harus Bebas Demi Hukum
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado | Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, MA, PhD, sekali lagi menegaskan bahwa Nina Muhamad, korban kriminalisasi oleh oknum Polresta Manado, harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Dalam kasus ini sangat jelas Nina Muhammad yang merupakan Ibu Bhayangkari adalah korban kriminalisasi. Oleh karena itu, Nina Muhammad harus dinyatakan bebas murni demi hukum,” tegas Maya Rumantir kepada sejumlah awak media saat bertandang di kediamannya, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, 23 Oktober 2021 lalu.

You might also like

Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Telah Melanggar SOP

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

Hadir dalam pertemuan dengan Maya Rumantir antara lain, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; Pimpinan Redaksi media Lacaknews, Steven Pandeiroot; serta anggota PPWI Manado, Stanly Monoarfa dan Jeffry Sorongan. Sementara, Maya Rumantir yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Laskar Merah Putih (LMP) itu, dalam pertemuan ini didampingi berberapa asistennya.

Kepada Wilson dan kawan-kawan, Anggota Komite III DPD RI ini mengatakan bahwa dirinya sudah mempelajari dengan detil tentang perkara yang sudah bergulir selama lebih dari 2 tahun itu. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut dari awal, yakni di unit penerimaan laporan polisi di SPKT Polresta Manado.

“Nina Muhamad dituding melakukan pencemaran nama baik oleh istri salah satu direktur bank daerah di Sulut (Bank SulutGo – red) bernama Soraya D. Tanod, namun dalam Laporan Polisi (LP) di Polresta Manado yang membuat laporan bukan yang bersangkutan, melainkan orang lain yakni Rolandy L. Thalib. Ini saja sudah cacat hukum, karena ketentuan yang ada dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan harus membuat laporannya sendiri, bukan menyuruh orang lain, apalagi oknum Rolandy diduga kuat memalsukan dokumen terkait laporan tersebut,” ungkap Maya Rumantir yang lebih dikenal sebagai artis dan presenter belasan tahun lalu itu.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dijelaskan bahwa dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik pencemaran nama baik. Juga, delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, yang oleh karena sebagai delik absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih dibawah umur atau dalam perwalian.

“Jadi dengan demikian jelas bahwa ada pelanggaran prosedur dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad ini, dan perbuatan mengkriminalisasi ini sudah masuk kategori tindak pidana. Oleh sebab itu saya berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Senator Maya Rumantir.

Sebelumnya, melalui media BeritaManado.Com, Maya Rumantir menyampaikan bahwa kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, tersebut sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari Kapolri, minimal memberikan perhatian terhadap kinerja jajaranya di Polresta Manado, secara khusus terhadap pihak-pihak yang menangani langsung kasus tersebut. “Institusi Polri, dalam hal ini Polda Sulut, juga seharusnya membela Nina Muhamad karena statusnya sebagai Ibu Bhayangkari, bukan malah sebaliknya dibiarkan terhimpit dengan kriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Maya Rumantir [1].

Di atas dari segala persoalan hukum yang ada, baik yang dialami Nina Muhamad maupun yang lainnya, imbuh Maya Rumantir, dirinya menekankan bahwa segala keputusan yang dibuat oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran serta perikemanusiaan, bukan berdasarkan titipan dari oknum-oknum yang tidak takut akan Tuhan, sehingga mempermainkan hukum itu sendiri dengan menghalalkan segala cara dan membuat orang lain terzalimi. “Dalam hal ini, kita juga harus menanamkan dalam diri masing-masing apapun latar belakang profesi atau jabatan kita, apalagi mereka yang sehari-hari bernaung di bawah korps yang punya slogan menegakkan hukum, ingatlah selalu bahwa ada hakim di atas segala hakim, akan berhadapan dengan penegak hukum sejati, Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang akan menghukum setiap orang yang suka kompromi dengan segala bentuk kejahatan yang dirancangkan manusia,” tandas Maya Rumantir sebagaimana dikutip dari BeritaManado.Com.

Awal mula kasus ini adalah ketika beredar postingan screenshoot wajah Nina Muhmmad yang diambil dari kamera CCTV Bank SulutGo yang diposting oknum istri Direktur Marketing Bank SulutGo bernama Soraya D. Tanod di akun media sosial facebooknya. Postingan yang sarat dengan kata-kata penghinaan terhadap Nina Muhammad itu kemudian dilaporkan oleh Ibu Bhayangkari ini ke Polda Sulut, tahun 2019. Proses penanganan kasus itu selanjtnya terhenti oleh sebab yang kurang jelas.

Berselang beberapa lama kemudian, Nina Muhamad yang semula sebagai pelapor akhirnya menjadi terlapor di Polresta Manado, pada April 2020. LP terhadap Nina Muhammad yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE karena mengunggah postingan yang menghina Soraya D. Tanod, kemudian dengan cepat berproses dan status Nina Muhammad ditingkatkan menjadi tersangka [2]. Walaupun fakta lapangan jelas terlihat bahwa pelaporan dilakukan oleh Rolandy Thalib, bukan Soraya D. Tanod; dan screenshot postingan yang diunggah oleh Nina Muhammad tidak menuliskan Soraya D. Tanod, tapi Soraya Montenegro, namun oknum penyidik tetap meneruskan proses kriminalisasi itu [3].

Nina Muhamad selanjutnya berupaya mencari keadilan hingga ke Ibukota Negara Jakarta, bertemu sejumlah pejabat Polri, hingga akhirnya dirinya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh oknum Kapolresta Manado, perkara Ibu Bhayangkari ini tetap dipaksakan berlanjut. Korban kriminalisasi itu juga meminta bantuan ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang kemudian memviralkan beritanya ke seantero nusantara melalui jaringan PPWI Media Group.

Meski sempat diburu sebagai DPO dan dijemput oleh Polisi Manado, namun perjuangan Ibu Bhayangkari Polda Sulut itu masih menyisakan keberuntungan. Melalui Senator Maya Rumantir, penahanan Nina Muhamad di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng akhirnya ditangguhkan dan ia bisa kembali ke rumah bertemu dengan anggota keluarganya.

Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir di PN Manado. (APL/Red)

Catatan:

[1] Senator Maya Rumantir: Nina Muhamad Harus Bebas Murni; https://beritamanado.com/senator-maya-rumantir-nina-muhamad-harus-bebas-murni/

[2] Diduga Kuat, Ibu Bhayangkari Ini Dikriminalisasi oleh Oknum Polresta Manado; https://pewarta-indonesia.com/2021/06/diduga-kuat-ibu-bhayangkari-ini-dikriminalisasi-oleh-oknum-polresta-manado/

[3] Jadi Makelar Kasus, Pegawai Bank Sulutgo Rolandy Thalib Dilaporkan ke Bareskrim Polri; https://pewarta-indonesia.com/2021/07/jadi-makelar-kasus-pegawai-bank-sulutgo-rolandy-thalib-dilaporkan-ke-bareskrim-polri/.

Narasumber Pewarta : Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd M.Sc MA. Editor Redaksi : Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Telah Melanggar SOP

by suara media indonesia
24/06/2025
0
Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Telah Melanggar SOP

TANGGERANG - Terkait adanya informasi kelalaian terhadap warga binaan lapas kelas II A Kota Tangerang kasus tindak pidana narkotika, yang mana salah satu tahanan berinisial MF, menurut keterangan...

Read more

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

by suara media indonesia
22/06/2025
0
MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Jambi, suaramediaindonesia - Sabtu 21 Juni 2025, Danpas 1 Brimob Brigjen Pol.Drs.,Anang Sumpena disambut oleh PLH Dansat Brimob Polda Jambi,AKBP Lego Kardo Sitinjak dan segenap jajaran anggota Brimobda...

Read more

Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

BANDUNG BARAT, JABAR - Kegiatan Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat , diawali dengan membuka kembali sejarah terbentuknya Kabupaten Bandung Barat , saat itu...

Read more

Jelang 1 Muharram 1447 H/ 2025 Sub Kogartap 0606/Bogor gelar Silahturahmi dan Halal Bihalal bersama Masyarakat Kota Bogor dan Pemberian Santunan pada Anak Yatim Piatu

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Jelang 1 Muharram 1447 H/ 2025 Sub Kogartap 0606/Bogor gelar Silahturahmi dan Halal Bihalal bersama Masyarakat Kota Bogor dan Pemberian Santunan pada Anak Yatim Piatu

BOGOR – Kepala Sub Komando Garnisun Tetap (Kasub Kogartap)0606/Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna bersama masyarakat kota Bogor dan segenap Prajurit jajaran Sub Garnisun Bogor menggelar Acara Peringatan menyambut...

Read more

Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO Kongo TA. 2025

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO Kongo TA. 2025

JAKARTA TIMUR - Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Lapangan PRIMA Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, telah digelar dan berlangsungnya Upacara Pemberangkatan...

Read more
Next Post
Tuduhan NOVEL Soal Pelanggaran Kode  Etik WAKIL KETUA KPK di Nilai Ngawur  dan Tendensius.

Tuduhan NOVEL Soal Pelanggaran Kode Etik WAKIL KETUA KPK di Nilai Ngawur dan Tendensius.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.