JAKARTA – Pengacara Eric Yusrial Barus, SH., dari Kantor Hukum Godham & Eric and Partners (G & E and Partners) mengatakan, bahwa Direktur PT Hamparan Mulia Sejati terancam tindak pidana sebagaimana Pasal 372 KUHPid jika tidak membayarkan jasa retainer kepada pihaknya.
Sebagaimana dilansir dari NEWSMETROPOL.com hal itu disampaikan Eric saat bersama rekannya Godham Ampuh Alugoro, SH., di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Eric menjelaskan, bahwa sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa gugatannya terhadap PT Hamparan Mulia Sejati pada perkara nomor 354/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim., telah dikabulkan dengan memerintahkan kepada PT Hamparan Mulia Sejati untuk membayarkan seluruh kewajiban yaitu jasa retainer dan penanganan perkara oleh Kantor Hukum Godham & Eric and Partners sebesar Rp.230.000.000.
“Dalam putusan tersebut telah diakui dan sah bahwa adanya uang kami di PT Hamparan Mulia Sejati, sehingga jika tidak diberikan kepada kami maka perbuatan tersebut merupakan penggelapan,” katanya.
Sementara menurut Godham Ampuh Alugoro, SH., mengatakan, bahwa Direktur PT Hamparan Mulia Sejati tidak hanya terancam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPid melainkan juga tindakan tersebut bisa dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHPid.
“Kami ingatkan kepada bapak Muhammad Julian Fahlevy selaku Direktur PT Hamparan Mulia Sejati jika tidak segera memberikan uang lawyer fee kami tersebut, kami tidak segan-segan Polisikan saudara,” tegasnya.
Selanjutnya, ketika wartawan menghubungi Muhammad Julian Fahlevy terkait permasalahannya dengan Kantor Hukum G & E and Partners untuk melakukan klarifikasi, namun hingga pemberitaan ini dipublikasikan belum mendapatkan jawaban.
Narasumber : Deni Maita. Pewarta : AA. Editor Red : Liesnaega.