• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Tidak Membayarkan Jasa Retainer, Direktur PT Hamparan Mulia Sejati Terancam Pidana Penggelapan

Suaramediaindonesia.com | Senin,24 Oktober 2022.

suara media indonesia by suara media indonesia
24/10/2022
in Investigasi, Nasional
0
Tidak Membayarkan Jasa Retainer, Direktur PT Hamparan Mulia Sejati Terancam Pidana Penggelapan
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA – Pengacara Eric Yusrial Barus, SH., dari Kantor Hukum Godham & Eric and Partners (G & E and Partners) mengatakan, bahwa Direktur PT Hamparan Mulia Sejati terancam tindak pidana sebagaimana Pasal 372 KUHPid jika tidak membayarkan jasa retainer kepada pihaknya.

Sebagaimana dilansir dari NEWSMETROPOL.com hal itu disampaikan Eric saat bersama rekannya Godham Ampuh Alugoro, SH., di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Eric menjelaskan, bahwa sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa gugatannya terhadap PT Hamparan Mulia Sejati pada perkara nomor 354/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim., telah dikabulkan dengan memerintahkan kepada PT Hamparan Mulia Sejati untuk membayarkan seluruh kewajiban yaitu jasa retainer dan penanganan perkara oleh Kantor Hukum Godham & Eric and Partners sebesar Rp.230.000.000.

“Dalam putusan tersebut telah diakui dan sah bahwa adanya uang kami di PT Hamparan Mulia Sejati, sehingga jika tidak diberikan kepada kami maka perbuatan tersebut merupakan penggelapan,” katanya.

Sementara menurut Godham Ampuh Alugoro, SH., mengatakan, bahwa Direktur PT Hamparan Mulia Sejati tidak hanya terancam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPid melainkan juga tindakan tersebut bisa dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHPid.

“Kami ingatkan kepada bapak Muhammad Julian Fahlevy selaku Direktur PT Hamparan Mulia Sejati jika tidak segera memberikan uang lawyer fee kami tersebut, kami tidak segan-segan Polisikan saudara,” tegasnya.

Selanjutnya, ketika wartawan menghubungi Muhammad Julian Fahlevy terkait permasalahannya dengan Kantor Hukum G & E and Partners untuk melakukan klarifikasi, namun hingga pemberitaan ini dipublikasikan belum mendapatkan jawaban.

Narasumber : Deni Maita. Pewarta : AA. Editor Red : Liesnaega.

Previous Post

Purna Paskibraka Indonesia Barru Berkibar Genjot Proker Sampai Akhir Tahun

Next Post

Danlantamal VI laksanakan Courtesy Call ke Pangdifiv 3 Kostrad

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Danlantamal VI laksanakan Courtesy Call ke Pangdifiv 3 Kostrad

Danlantamal VI laksanakan Courtesy Call ke Pangdifiv 3 Kostrad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

22/03/2026

Recent News

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

22/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026