• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Tidak Membayarkan Jasa Retainer, Direktur PT Hamparan Mulia Sejati Terancam Pidana Penggelapan

Suaramediaindonesia.com | Senin,24 Oktober 2022.

suara media indonesia by suara media indonesia
24/10/2022
in Investigasi, Nasional
0
Tidak Membayarkan Jasa Retainer, Direktur PT Hamparan Mulia Sejati Terancam Pidana Penggelapan
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

You might also like

Ketua Nasdem Depok : Saya Gunakan Hak Prerogatif, Demi Suksesnya NasDem Di Depok

Ketua Tim Pengawas WRC Jabar : “Jika Ditemukan adanya Dugaan Jual-beli Jabatan,BONGKAR SAJA!

Ribuan personel Polda Aceh Melakukan Olahraga Senam aerobik dengan Antusias di halaman Mapolda Aceh

JAKARTA – Pengacara Eric Yusrial Barus, SH., dari Kantor Hukum Godham & Eric and Partners (G & E and Partners) mengatakan, bahwa Direktur PT Hamparan Mulia Sejati terancam tindak pidana sebagaimana Pasal 372 KUHPid jika tidak membayarkan jasa retainer kepada pihaknya.

Sebagaimana dilansir dari NEWSMETROPOL.com hal itu disampaikan Eric saat bersama rekannya Godham Ampuh Alugoro, SH., di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Eric menjelaskan, bahwa sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa gugatannya terhadap PT Hamparan Mulia Sejati pada perkara nomor 354/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim., telah dikabulkan dengan memerintahkan kepada PT Hamparan Mulia Sejati untuk membayarkan seluruh kewajiban yaitu jasa retainer dan penanganan perkara oleh Kantor Hukum Godham & Eric and Partners sebesar Rp.230.000.000.

“Dalam putusan tersebut telah diakui dan sah bahwa adanya uang kami di PT Hamparan Mulia Sejati, sehingga jika tidak diberikan kepada kami maka perbuatan tersebut merupakan penggelapan,” katanya.

Sementara menurut Godham Ampuh Alugoro, SH., mengatakan, bahwa Direktur PT Hamparan Mulia Sejati tidak hanya terancam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPid melainkan juga tindakan tersebut bisa dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHPid.

“Kami ingatkan kepada bapak Muhammad Julian Fahlevy selaku Direktur PT Hamparan Mulia Sejati jika tidak segera memberikan uang lawyer fee kami tersebut, kami tidak segan-segan Polisikan saudara,” tegasnya.

Selanjutnya, ketika wartawan menghubungi Muhammad Julian Fahlevy terkait permasalahannya dengan Kantor Hukum G & E and Partners untuk melakukan klarifikasi, namun hingga pemberitaan ini dipublikasikan belum mendapatkan jawaban.

Narasumber : Deni Maita. Pewarta : AA. Editor Red : Liesnaega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Ketua Nasdem Depok : Saya Gunakan Hak Prerogatif, Demi Suksesnya NasDem Di Depok

by suara media indonesia
24/09/2023
0
Ketua Nasdem Depok : Saya Gunakan Hak Prerogatif, Demi Suksesnya NasDem Di Depok

DEPOK - suaramediaindonesia.com I Ketua DPD partai NasDem Kota Depok drg Hardiono Sp.BM pada Sabtu 23 September 2023 memberikan surat mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD...

Read more

Ketua Tim Pengawas WRC Jabar : “Jika Ditemukan adanya Dugaan Jual-beli Jabatan,BONGKAR SAJA!

by suara media indonesia
24/09/2023
0
Ketua Tim Pengawas WRC Jabar : “Jika Ditemukan adanya Dugaan Jual-beli Jabatan,BONGKAR SAJA!

BANDUNG BARAT, JABAR –  Era kepemimpinan Bupati Bandung Barat, menuai sorotan dari Ketua Tim Pengawas Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Jawa Barat...

Read more

Ribuan personel Polda Aceh Melakukan Olahraga Senam aerobik dengan Antusias di halaman Mapolda Aceh

by suara media indonesia
23/09/2023
0
Ribuan personel Polda Aceh Melakukan Olahraga Senam aerobik dengan Antusias di halaman Mapolda Aceh

ACEH | Ribuan personel Polda Aceh melakukan olahraga senam aerobik dengan penuh antusias di halaman Mapolda Aceh, Jum'at (22/9/2023) pagi. Olahraga senam aerobik itu digelar seuasai melaksanakan apel...

Read more

Up-dating Data jadi Kebutuhan Mendasar untuk Dijadikan Pijakan dalam Realisasikan berbagai Program

by suara media indonesia
23/09/2023
0
Up-dating Data jadi Kebutuhan Mendasar untuk Dijadikan Pijakan dalam Realisasikan berbagai Program

BANDUNG BARAT, JABAR – Sudah menjadi kebiasaan, pagi hari menjelang atau setelah mulai jam kantor sering ngobrol ringan di depan kantin. Banyak tema obrolan yang menjadi bahan bahasan,...

Read more

Pernyataan Kantor Kerajaan Maroko Pasca Gempa Al Haouz

by suara media indonesia
23/09/2023
0
Pernyataan Kantor Kerajaan Maroko Pasca Gempa Al Haouz

RABAT - Otoritas Kerajaan Maroko mengeluarkan pernyataan resmi terkait program pemerintah yang akan segera dilaksanakan dalam rangka pemulihan dan rekonstruksi kondisi dan situasi pasca gempa Al Haouz. Berikut...

Read more
Next Post
Danlantamal VI laksanakan Courtesy Call ke Pangdifiv 3 Kostrad

Danlantamal VI laksanakan Courtesy Call ke Pangdifiv 3 Kostrad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.