• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Curat

suara media indonesia by suara media indonesia
06/02/2022
in Nasional
0
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | MINGGU, 6 PEBRUARI 2022.

PRINGSEWU | Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beroperasi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan, pelakunya yakni Denni (40) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

“Penangkapan pelaku bermula dari ditemukannya keberadaan handphone curian Vivo Y2,” kata Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (6/2/2022).

Ansori menambahkan, HP tersebut didapati sudah berada di tangan orang lain, yakni saudari IW (37) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran. Berdasar keterangan saksi IW, HP tersebut di dapat dari pemberian suaminya atas nama Denni.

Lantas petugas melacak keberadaan Denni, Tim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Denni, pada Jum’at 4 Pebruari 2022 sekira pukul 00:30 WIB di rumah kos Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.

Diketahui, polisi menangkap Denni berdasar laporan polisi Nomor: LP / B- 74 / I / 2022 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SEWU KOTA, tanggal 5 Januari 2022.

Korbannya, anak di bawah umur berinisial IOAM (13) warga Kecamatan Ambarawa.
Ketika itu, Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23:00 WIB malam, korban bermain di kamar kos Septi (22) di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Korban meninggal HP tersebut di kamar kos Septi, kemudian pergi bersama temannya. Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, HP itu sudah tidak ada ditempatnya semula. Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu, akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 2.675.000,00.

Kepada polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada dikamarnya Septi.
Atas perbuatannya itu, Denni dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota, Polisi menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

NARASUMBER : WIK/KMD. PEWARTA: KUMAEDI. EDITOR RED LIESNA EGA.

Previous Post

Polisi Berikan Pengamanan Umat Nasrani Ibadah Di Gereja ST. Benedictus Dusun Setaik Desa Sebangki

Next Post

Kanit Samapta Ajak Warganya Bersama Sama Melawan Aksi Terorisme

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post

Kanit Samapta Ajak Warganya Bersama Sama Melawan Aksi Terorisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026

Recent News

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026