SUARAMEDIAINDONESIA.COM | MINGGU, 6 PEBRUARI 2022.
PRINGSEWU | Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beroperasi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan, pelakunya yakni Denni (40) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Penangkapan pelaku bermula dari ditemukannya keberadaan handphone curian Vivo Y2,” kata Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (6/2/2022).
Ansori menambahkan, HP tersebut didapati sudah berada di tangan orang lain, yakni saudari IW (37) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran. Berdasar keterangan saksi IW, HP tersebut di dapat dari pemberian suaminya atas nama Denni.
Lantas petugas melacak keberadaan Denni, Tim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Denni, pada Jum’at 4 Pebruari 2022 sekira pukul 00:30 WIB di rumah kos Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Diketahui, polisi menangkap Denni berdasar laporan polisi Nomor: LP / B- 74 / I / 2022 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SEWU KOTA, tanggal 5 Januari 2022.
Korbannya, anak di bawah umur berinisial IOAM (13) warga Kecamatan Ambarawa.
Ketika itu, Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23:00 WIB malam, korban bermain di kamar kos Septi (22) di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Korban meninggal HP tersebut di kamar kos Septi, kemudian pergi bersama temannya. Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, HP itu sudah tidak ada ditempatnya semula. Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu, akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 2.675.000,00.
Kepada polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada dikamarnya Septi.
Atas perbuatannya itu, Denni dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota, Polisi menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
NARASUMBER : WIK/KMD. PEWARTA: KUMAEDI. EDITOR RED LIESNA EGA.