BENGKAYANG , KALBAR | Adanya potensi kerugian negara yang cukup besar akibat dari pelaku penambang emas tanpa izin, alias Penambang Ilegal di wilayah Kalimantan Barat khususnya kabupaten Bengkayang Kecamatan Montrado Desa Gua Boma dan Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawng Selatan yang viral di beberapa media online membuat gerah salah satu cukong Penambang Emas Tampa Izin PETI yang berdomisili di Desa Gua Boma berinisial ALY,!!
Dengan gerahnya sang cukong bos PET berinisial ALY viral di berbagai media nasional online,,disebab kan dirinya salah satu diduga kuat sebagai pelaku pelanggaran undang undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 hingga berpotensi merugikan negara cukup besar bisa mencapai triliunan rupiah,” sang cukong Penambang Emas Tampa Izin melakukan klarifikasi pada salah satu media online mengakui degan jelas bahwa dirinya punya lokasi dan juga pekerjaan sebagai Penambang Emas Tanpa Izin jelas sudah pengakuan ALY dalam pemberitaan yang diterbitkan pada 23 Oktober 2024.
Masih terang ALY mengatakan jika mau di beritakan jangan tempat saya aja yang lain banyak cetus ALY lagi…
ALY juga menuding dirinya menjadi bahan pemerasan oleh oknum oknum yang mengaku APH dan yang lain lainnya,Sekarang banyak yang nelpon saya ucap ALY dalam salah satu media yang menerbitkan sanggahan klarifikasinya,!!
Dengan adanya pengakuan ALY di salah satu media online yang menayangkan tersebut seharus nya APH segera bertindak tegas jelas sudah fakta di lapangan perusakan lingkungan yang di akibatkan oleh Penambah Emas Tanpa Izin hingga mengancam seluruh habitat dan kehidupan manusia yang ada yang berada tidak jauh dari lokasi pertambangan tersebut
Potensi kerusakan hutan dan lahan hingga mengancam kehidupan seluruh mahluk hidup termasuk manusia yang di lakukan oleh ALY Cs jelas sudah perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas APH yang ada di Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawng.
Sebelum berita ini diterbitkan pada 24 Oktober 2024, Awak media meminta dengan tegas kepada bapak Presiden ,Kapolri dan Mentri terkait segera tindak tegas pelaku perusakan hutan lahan dan lingkungan yang mengancam kehidupan manusia serta habitat yang ada,”” Sebab Potensi kerugian negara akibat perbuatan ALY Cs dari hasil pajak dinikmati oleh individu mereka sang cukong dengan berkerja sama para oknum oknum APH yang juga patut diduga sebagai beking ALY, Cs .
Pelaku Penambah Emas Tanpa Izin juga di dukung oleh para oknum mafia Migas yang tak lain kebanyakan oknum APH sebagi dalang mafia migas untuk melancarkan segala aktifitas PETI yang ada di Kabupaten Bengkayang,KecamatanMonterado,Desa Gua Boma,Kecamatan Capkala,Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Kelurahan Sagatani Kota Singkawang.
Kementrian ESDM serat MInerba menerangkan Besarnya kerusakan hutan dan lahan akibat Penambang Emas Tampa Izin ( Ilegal) dan besarnya potensi kerugian pendapatan pajak negara yang selama ini diakibatkan tambang emas tanpa izin ahkirnya menjadi respon positif kabinet Indonesia raya khususnya kementrian (ESDM) akan membentuk (Dirjen) baru direktorat penegakan hukum khusu untuk memberantas para pelaku cukong PETI ilegal yang selama ini menjadi permasalahan serius terang ( Ditjen Minerba) Tri Winarno di kutip di Gedung Kementrian ESDM pada Rabu 23 Oktober 2024.
Ditempat yang sama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia membenarkan akan membentuk (Ditjen Gakkum) sangat diperlukan sebagai penindakan langsung bagi pelaku cukong tambang emas ilegal yang meraja rela sampai saat ini, salah satu contoh kasus kasus yang ada di Kalimantan Barat banyak laporan masyarakat dan pemberitaan media online nasional dan lokal terhadap pelaku cukong PETI yang merusak lingkungan hutan dan lahan hingga bagaikan raja,malah APH disana sepertinya tidak mampu menindak dan kemungkinan diduga kuat oknum APH juga yang terlibat menjadi beking para cukong PETI cetus Mentri ESDM.
Narasumber Penulis: Jono/ Aktivis 98. Editor Red: Egha.