No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral video berisi Seorang Pemuda Diamuk massa Diduga mencuri AC di Sebuah Minimarket di Jalan Raya Joglo 3, Kembangan, Jakarta Barat

suara media indonesia by suara media indonesia
07/02/2022
in Nasional
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 7 PEBRUARI 2022.

JAKARTA | Viral video berisi seorang pemuda diamuk massa di Jalan Raya Joglo 3, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (6/2).

Pria tersebut kedapatan warga mencuri air conditioning (AC) sisi outdoor di sebuah minimarket yang dekat dengan rumah warga.

Salah seorang karyawan di minimarket bernama, Adit (23) tersebut menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dia (pelaku) ngaku (datang ke minimarket) sebagai karyawan yang buat benerin lampu, teknisi gitu kan,” ucap Adit saat ditemui di lokasi, Senin (7/2).

Setelah selesai membenarkan lampu, pelaku masuk ke dalam minimarket untuk membetulkan AC.

Setelah AC berhasil diturunkan dengan modus dibersihkan oleh pelaku, salah satu warga di sekitar lokasi langsung berteriak “maling-maling”.

“Pas ketangkep ditarik satu orang, yang duanya kabur,” sambung Adit.

Aksi pemukulan terhadap pelaku pun sempat viral di media sosial salah satunya melalui akun instagram @infojoglo.

Kekinian, polisi sudah menangkap para pelaku dan menyelamatkan dari amukan massa.

“Jadi semalam kami berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang ingin melakukan pencurian di daerah joglo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto, untuk pelaku inisial AS (33) kemudian kami bawa ke polsek Kembangan, kita minta keternagan pelaku dan warga,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Senin, 7/2/2022

Untuk dua pelaku lainnya, dua tersangka lain berhasip diamankan Senin (7/2) siang.

“Sang ini kami mengamankan dua pelaku lainnya insiial S (35), RR alias B (20),” kata Binsar.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah blower AC

“Untuk barang bukti yang kami amankan empat buah blower AC kemudian mobil yang dipakai pelaku dan tang yang digunakan untuk mencuri,” kata Binsar.

Polisi pun menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukukan diatas 5 tahun penjara.

NARASUMBER : HUMAS POLRES METRO JAKARTA BARAT . PEWARTA : ASHARI. EDITOR RED LIESNA EGA.

Previous Post

301 Peserta Caba Cata TNI AL Tahun 2022 Panda Makassar Ikuti Tes Kesehatan Jiwa

Next Post

Gelar Sharing Session, NPC Angkat Topik Budaya Riset Kunci Peradaban

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post

Gelar Sharing Session, NPC Angkat Topik Budaya Riset Kunci Peradaban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026