• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Diduga Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 12 MEI 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
12/05/2025
in Nasional
0
Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Diduga Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika oleh PT. Nanda Jaya Silika di wilayah Desa Sukorahayu, yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.

You might also like

Program CLBK  Terobosan Pelayanan Publik: Wadah Curhat Langsung pada Kapolresta Cirebon, Perkuat Komunikasi Polri dan Masyarakat

Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Margajaya, Bandung Barat Dapat Terlaksana atas Bantuan Keuangan Provinsi

Sub Kogartap Bogor,SBC Adventure,KNPI dan Forum Lintas Ormas dan LSM Bogor melaksanakan Touring dan Baksos

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.

Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.

“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”

Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.

PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.

“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)

Catatan: identitas pengadu ada pada redaksi (Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd.,M.Sc.,MA). Editor Red : Egha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Program CLBK  Terobosan Pelayanan Publik: Wadah Curhat Langsung pada Kapolresta Cirebon, Perkuat Komunikasi Polri dan Masyarakat

by suara media indonesia
02/12/2025
0
Program CLBK  Terobosan Pelayanan Publik: Wadah Curhat Langsung pada Kapolresta Cirebon, Perkuat Komunikasi Polri dan Masyarakat

Cirebon - Kepolisian di wilayah Cirebon kembali menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peluncuran program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon) Kombes Pol Sumarni,...

Read more

Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Margajaya, Bandung Barat Dapat Terlaksana atas Bantuan Keuangan Provinsi

by suara media indonesia
02/12/2025
0
Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Margajaya, Bandung Barat Dapat Terlaksana atas Bantuan Keuangan Provinsi

  Pembangunan Infrastruktur Jalan Hotmix di Desa Margajaya, Bandung Barat untuk Meningkatkan Kualitas dan Konektivitas Perekonomian Warga Masyarakat DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT – Pembangunan infrastruktur untuk Desa –...

Read more

Sub Kogartap Bogor,SBC Adventure,KNPI dan Forum Lintas Ormas dan LSM Bogor melaksanakan Touring dan Baksos

by suara media indonesia
30/11/2025
0
Sub Kogartap Bogor,SBC Adventure,KNPI dan Forum Lintas Ormas dan LSM Bogor melaksanakan Touring dan Baksos

BOGOR – Sub Kogartap Bogor bersama SBC,KNPI dan Forum Lintas Ormas dan LSM Kabupaten Bogor menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga yang membutuhkan diperbatasan Bogor Sukabumi tepatnya di...

Read more

Praktik dugaan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite kembali Mencuat di Majenang, Cilacap.

by suara media indonesia
27/11/2025
0
Praktik dugaan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite kembali Mencuat di Majenang, Cilacap.

Cilacap, Rabu 26 November 2025 – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat, kali ini berpusat di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Read more

Delegasi Linmas Desa Blahkiuh, Kabupaten Badung Lakukan Studi Banding ke Desa Margajaya, Bandung Barat

by suara media indonesia
26/11/2025
0
Delegasi Linmas Desa Blahkiuh, Kabupaten Badung Lakukan Studi Banding ke Desa Margajaya, Bandung Barat

Margajaya — Pemerintah Desa Margajaya menerima kunjungan studi banding dari rombongan Linmas Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Rabu,(26/11/2025). Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Desa...

Read more
Next Post
Makara Art Center UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Persembahkan Majelis Nyala Purnama.

Makara Art Center UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Persembahkan Majelis Nyala Purnama.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.