No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Warga Pejagalan Menegaskan Tidak Ada Penggusuran Mushola Melainkan Bangunan Liar

suara media indonesia by suara media indonesia
17/04/2021
in Berita Terkini, Daerah, Nasional
0
Warga Pejagalan Menegaskan Tidak Ada Penggusuran Mushola Melainkan Bangunan Liar
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com, Jakarta-Oknum DPRD DKI Jakarta dari partai G diduga menjadi beking oknum RW dan ormas G yang mendirikan bangunan tanpa izin yang terletak di bantaran kali inspeksi dan jalur hijau jalan Bidara raya pejagalan. Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh Pejagalan yang tidak mau disebutkan namanya kepada para awak media di Jakarta, Jum’at (16/4).

Ia menambahkan harusnya oknum anggota DPRD tersebut menjadi contoh dalam penegakkan peraturan

“Perpaduan tiga oknum tersebut menimbulkan keresahan warga dan tidak mengindahkan keberatan yang mereka sampaikan, malah mengintimidasi warga,”tegasnya.

“Tuduhan bahwa aksi yang terjadi pada Senin (12/04) beberapa hari lalu atas pembongkaran Mushola Lamahala, di Jalan. Bidara Raya, RT 09 – RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atas perintah Ikhsan Firdausy, Lurah Pejagalan itu tidak benar dan diduga penuh dramatisir sehingga memojokkan lurah. Padahal lurah Pejagalan sudah melaksanakan peraturan daerah sesuai dengan undang-undang, “paparnya.

“Apalagi ada fitnah keji yang diduga dilakukan oknum sampai mengatakan membuat luka dan kepedihan Warga Muslim Pejagalan, yang menginginkan Tempat ibadah ada di Wilayah tersebut. Ini kan tidak sesuai fakta, padahal kita mendukung pergub yang berkaitan dengan ditertibkannya bangunan liar. “Tandasnya.

Sebagai tambahan informasi setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).

“Berdasarkan undang-undangan tersebut maka penertiban (penggusuran) bangunan liar tanpa pandang apapun jenis bangunannya adalah sesuai koridor hukum.”Pungkasnya.

Penulis: AM

Editor: Liesna Ega SMI

Previous Post

Dirjen Dukcapil : Indonesia Miliki Bank Data 37,9 juta Golongan Darah

Next Post

PENDIRI ALIANSI PEMUDA INTERNASIONAL ANDI M. IRHONG N: HENTIKAN CATUR POLITIK ELIT GLOBAL YANG BERDAMPAK PANJANG HINGGA MERASUKI SYSTEM EKONOMI DUNIA MELALUI ISU PANDEMI COVID-19 DAN VARIANNYA

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
PENDIRI ALIANSI PEMUDA INTERNASIONAL ANDI M. IRHONG N: HENTIKAN CATUR POLITIK ELIT GLOBAL YANG BERDAMPAK PANJANG HINGGA MERASUKI SYSTEM EKONOMI DUNIA MELALUI ISU PANDEMI COVID-19 DAN VARIANNYA

PENDIRI ALIANSI PEMUDA INTERNASIONAL ANDI M. IRHONG N: HENTIKAN CATUR POLITIK ELIT GLOBAL YANG BERDAMPAK PANJANG HINGGA MERASUKI SYSTEM EKONOMI DUNIA MELALUI ISU PANDEMI COVID-19 DAN VARIANNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026