• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

LQ Indonesia Kembali Menang Gugatan atas Hendra Kargito yang Menolak Bayar JPH 1,6 Milyar dalam Perkara Indosurya

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SELASA, 5 DESEMBER 2023.

suara media indonesia by suara media indonesia
05/12/2023
in Nasional
0
LQ Indonesia Kembali Menang Gugatan atas Hendra Kargito yang Menolak Bayar JPH 1,6 Milyar dalam Perkara Indosurya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dalam persidangan hari ini dalam perkara gugatan No 287/PDT G/ 2023/PN TNG dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, berakhir dengan kemenangan Penggugat Alvin Lim selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arif Budi Cahyono, SH, MH memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam perkara Indosurya dimana LQ Indonesia Lawfirm berhasil mempidanakan

Dengan Laporan Polisi-nya terhadap Henry Surya dengan aset sitaan dua triliun rupiah lebih. Hakim juga memerintahkan agar Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah kepada Alvin Lim selaku Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menjelaskan duduk perkara kasus.

“Si Hendra Kargito ini ceritanya korban investasi Bodong Koperasi Indosurya. Awal datang minta tolong uangnya di makan Henry Surya katanya. Lalu kasih kuasa dan tanda tangan perjanjian jasa hukum/ PJH dengan LQ,” ungkapnya.

“Setelah, tanda tangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia Lawfirm mebuat Laporan Polisi yang kemudian diproses di Mabes. Sejagat Indonesia tahu, betapa gigih perjuangan LQ ketika LP Indosurya mandek 2 tahun, bukan hanya habis biaya, tenaga dan waktu banyak terkuras. Alhasil, semua orang tahu, LP Indosurya disidangkan di Pengadilan Negeri hingga MA. Putusan incracth, Henry Surya dipidana 18 tahun dan aset sitaan 2Triliun lebih akan dibagikan ke para korban,” ungkapnya

“Sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra Kargito. Hendra Kargito membuat pers release di koran bahwa kerugiannya telah dibayar oleh Henry Surya dan mencabut Laporan Polisi yang didampingi oleh pengacara LQ. Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15% senilai 1.650.000.000. Inilah bentuk keserakahan, kelicikan dan kecurangan seorang Hendra Kargito, yang sama sekali tidak menghargai upaya ketua LQ Lawfirm sebagai pengacara yang maksimal membantu hingga kasus berhasil.

Bahkan dalam persidangan Hendra Kargito dengan licik menyebut bahwa upaya LQ gagal karena di Pengadilan Negeri, Henry Surya dibebaskan. “Padahal putusan MA paling tinggi jelas Henry Surya terbukti bersalah dan kerugian nasabah Indosurya akan dikembalikan menunggu eksekusi aset sitaan senilai 2 Triliun. Semua orang tahu dan ada relesse berita dari kejaksaan pula,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Selasa (5/12/2023).

Advokat Bambang menyebut jika memang tidak bayar karena klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan menyampaikan ke LQ yang sudah bersusah payah, tentu kami (LQ-red) akan mengerti dan memahaminya.

“Ini hanya mengirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri mencabut Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor Alvin Lim pula. Hendra Kargito tidak perduli akan ratusan korban lain di LP yang sama dan hanya mementingkan kepentingan dia pribadi setelah kerugian dia dibayar. Ini sangat jahat dan kejam, hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya,” jelasya

LQ Indonesia Lawfirm saat ini menunggu eksekusi aset sitaan Koperasi Indosurya yang senilai dua triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

“Diketahui selama dua tahun usaha LQ Indonesia Lawfirm sehingga Henry Surya yang lolos 2x dari tahanan bisa di tahan kembali. Bahkan LQ-lah yang teriak nyaring sehingga membuat Mahfud (Menkopolhukam- red) menggintervensi kasus Indosurya dan meminta Bareskrim untuk memproses pidana lainnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP bahkan mengadakan demo pocong di depan Istana hingga Presiden Jokowi memberi atensi kasus Indosurya.

NARASUMBER PEWARTA: MARSONO RH. EDITOR RED: LIESNAEGA.

Previous Post

Ribuan Buruh bergerak Serentak menuju Gedung Sate, Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat

Next Post

Di Duga Tidak Netral ,RT dan RW Tegur Warganya untuk Tempat Sosialisasi Caleg

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Di Duga Tidak Netral ,RT dan RW Tegur Warganya untuk Tempat Sosialisasi Caleg

Di Duga Tidak Netral ,RT dan RW Tegur Warganya untuk Tempat Sosialisasi Caleg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

14/03/2026
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026

Recent News

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

14/03/2026
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026