Suaramediaindonesia.com | Selasa,21 September 2021.
JAKARTA UTARA | Pedofil adalah istilah yang merujuk pada orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja berusia di bawah 14 tahun. Sebagian besar pedofil adalah pria, tetapi wanita juga bisa mengalami gangguan seksual ini.
Bentuk penyimpangan seksual pedofil disebut pedofilia. Penyimpangan ini termasuk bagian dari gangguan seksual parafilia.
Dugaan terjadi tindak pencabulan anak di bawah umur di Apartemen gading nias residen tower bogenvile RW 27,Kejadian sekitar pukul 18.00 hari Rabu 15 september2021 yang di lakukan warga negara asing terhadap anak perempuan usia 9th.
kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi trend dan marak diberbgai wilayah Indonesia, terlebih disaat pandemi Covid-19 terjadi di Apertemen Gading Nias Jakarta Utara.
Apartemen Gading Nias di kawasan Kelapa Gading yang merupakan salah satu tempat yang sering terjadi kriminalitas khususnya Mechat, penjualan anak di bawah umur bahkan baru terjadi pelecehan anak perempuan yang beusia 9 tahun yang dilakukan oleh warga negara asing.
Hal ini dibenarkan oleh penyidik dan SPK Polsek kelapa gading Jakarta Utara,Senin(20/9/2021).
Anton.G diruang SPK Polsek Kelapa Gading mengatakan kepada wartawan “benar ada duagaan pencabulan anak dibawah umur pada 15 September 2021 di apartemen Gading Nias , dan pada pukul 20.45 langsung saya antar ke polres Jakarta Utara .yang diterima oleh Bapak Noleksono bagian SPK Polres Jakarta Utara”.
Sementara saat dikonfirmasi Kanit PPA Polres Jakarta Utara Aeni Mengatakan”Dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh warga negara asing dan Sudah dilakukan Konseling oleh keluarga korban”ucapnya.
Istilah umum atau gambaran umum dari Pelecehan seksual anak berdasarkan hukum adalah tindak kejahatan yang mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak dibawah umur atau mengeskpolitasi anak dibawah umur untuk sebuah kepuasan seksual. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral karna melibatkan anak-anak dibawah umur untuk aktivitas seksual yang belum sepatutnya mereka ketahui bahkan rasakan. Banyak dampak yang terjadi bagi korban pelecehan seksual ini, karena dapat
merusak fisik serta mental anak tersebut. Pelaku Kejahatan ini dapat dijerat pasal yang berlapis karena hadirnya peraturan khusus mengenai anak-anak. Berikut ini Ketentuan Hukum yang dapat menjerat pelaku Pelecehan seksual yakni ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Agar anak-anak atau adik-adik kita terjaga dari kejahatan pelecehan seksual yang dapat merusak masa depan mereka di kemudian hari.
Narasumber Pewarta : Daniswara. Editor Redaksi : Liesna Ega.