suaramediaindonesia.com I DEPOK – PN Depok Eksekusi Lahan dan Rumah Eksekusi lahan seluas 1.600 m2 dan bangunan rumah Belanda sekitar seluas 300 m2 oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/10/2021).
Obyek tersebut terletak di Jalan Dewi Sartika No.4 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang dahulu bernama Jalan Pasar Baru No.5 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Jurusita PN Depok Kurnia Imam Risnandar mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan pihaknya berdasarkan penetapan Ketua PN Depok tertanggal 2 Mei 2018. “Eksekusi ini berlangsung atas penetapan Ketua PN Depok Nomor : 8/Pen.Pdt/Eks Peng/2018/PN Dpk Jo. Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN Dpk Jo. Nomor : 260/Pdt/2016/ PT Bdg Jo. Nomor : 1200 K/PDT/2017 Jo. Nomor : 542 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor : 225/Pdt.Plw/2018/PN Dpk Jo. Nomor : 537/PDT/2019/PT Bdg Jo. Nomor : 502 K/Pdt/2021,” ujar Imam di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Dalam penetapan itu, kata Imam, tergugat I, tergugat II atau siapa pun yang menerima hak dari padanya untuk mengosongkan tanpa syarat dan mengembalikan, menyerahkan tanah dan bangunan milik para tergugat.
“Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Depok dengan Nomor : Ref.No.252/SBI-1.12/V-20 tertanggal 5 Mei 2020 dari para advokat dan konsultan pada Kantor Hukum Syamsul Bahri Ilyas & Partners dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Loise Mario Virgo Nelwan, Eugene Anthonette Samuel (Ennie An bisa Samuel), Leonard Martinus Johan Samuel,” ungkapnya.
Para termohon eksekusi, sambung dia, telah dilakukan peneguran/Aanmaning secara sah menurut hukum namun, sampai habisnya tenggang waktu teguran/Aanmaning, ternyata sampai saat ini para termohon eksekusi masih tetap tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut.
“Intinya Ketua PN Depok mengabulkan permohonan pemohon. Memerintahkan kepada Panitera PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan pengosongan penyerahan terhadap lahan dan bangunan rumah tersebut kepada pemohon eksekusi,” pungkasnya.
Red : * jim