No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | JUM'AT, 27 SEPTEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
27/09/2024
in Investigasi, Nasional
0
Diduga Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENDA , KOTA TANGERANG – Guna menciptakan situasi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, AR penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berkedok toko alat tulis diringkus unit Reskrim Polsek Benda, Jum’at (27/09/2024) pukul 13:15wib.

Informasi penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa surat ijin edar berkedok toko alat tulis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono, S.IP., Kasie Humas Kompol Aryono.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, “Bahwa M
memang benar adanya anggota unit Reskrim Polsek Benda telah meringkus Sdra Akbar Bin Muhammad Indra Asal Aceh selaku pengedar Tramadol Berkedok toko alat tulis kantor dilokasi jln.Atang Sanjaya RT.03/,RW.08 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Penangkapan Ar penjual tramadol ini berkat adanya informasi laporan dari warga masyarakat sekitar yang diresahkan dengan adanya pengedar Tramadol dan Eximer di lingkungan tempat tinggal tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Benda dan diteruskan ke unit Reskrim.

Menerima adanya laporan dari warga perihal adanya penjual Tramadol, unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Siagian pun langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan observasi dan berhasil meringkus terduga Sdra AR dan menggeledahnya lalu didapati barang-bukti 63 Butir obat jenis Eximer, 90 butir obat jenis Tramadol, 1unit Hp merk Realmea C21Y warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.161,000,-.

Petugas pun langsung membawa AR berikut Barang bukti ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan lebih lanjut dan men cek ke Lab BPOM Serang Banten.

Atas perbuatannya terduga Sdra AR dapat diancam dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.

Narasumber Pewarta: Sutan Tanjung. Editor Red :  LiesnaEgha.

Previous Post

Forum Advokat Kabupaten Bekasi Siap Kawal dan Sukseskan Pilkada 2024

Next Post

Relawan Ijo Royo-royo Dukung Uyip-Satori pada Pilkada Kota Tegal

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Relawan Ijo Royo-royo Dukung Uyip-Satori pada Pilkada Kota Tegal

Relawan Ijo Royo-royo Dukung Uyip-Satori pada Pilkada Kota Tegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026