No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Tanggapan Kejaksaan Agung !! Atas Vonis Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | RABU, 15 FEBRUARI 2023.

suara media indonesia by suara media indonesia
15/02/2023
in Berita Terkini, Hukum dan Kriminal, Nasional, VIRAL
0
Tanggapan Kejaksaan Agung !! Atas Vonis Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | Menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.

Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut;

Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.

Demikian pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum atas vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (K.3.3.1)

Sumber : Puspenkum Kejagung RI. Pewarta: Bagas. Editor Red: Liesnaega.

Previous Post

Tokoh Konstruksi Indonesia Angkat Suara Perihal terkait Penangkapan Para Kontraktor di Turkie

Next Post

Richard Eliezer terbukti bersalah!! dan di Vonis dengan Pidana 1 tahun 6 bulan Penjara.

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Richard Eliezer terbukti bersalah!! dan di Vonis dengan Pidana 1 tahun 6 bulan Penjara.

Richard Eliezer terbukti bersalah!! dan di Vonis dengan Pidana 1 tahun 6 bulan Penjara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026