Suaramediaindonesia.com | Senin, 25 Oktober 2021.
JAKARTA | Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi di Jakarta, mengecam pernyataan dan segala tuduhan yang di sampaikan oleh Novel kepada publik soal adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh wakil ketua KPK, laporan Novel kepada Dewas KPK di nilai halusinasi dari orang yang gagal move on, ada kesan Novel sakit hati karena tergusur dari KPK.
Menurut kami pernyataan Novel soal adanya pelanggaran kode etik itu absurd, dan ngawur tidak sesuai dengan konteks saat ini apa yang tengah di lakukan oleh KPK, publik menilai KPK saat ini sedang bekerja keras menuntaskan berbagai kasus hukum, maka dari itu kami merasa aneh dengan berbagai tuduhan yang di sampaikan Novel Basewdan, kami lihat laporan itu tidak di sertai dengan bukti, keterangan, dan fakta yang akurat, maka wajar apabila laporan itu tidak di tanggapi serius oleh Dewas KPK.
Menyikapi pernyataan dan laporan Novel di berbagai media, soal adanya pelanggaran etik dari wakil ketua KPK, maka publik sudah paham betul dengan kelakuan dan perbuatan Novel selama ini yang di nilainya hanya mencari sensasi saja, tanpa bisa di buktikan dengan data, selain itu Novel selalu mencari cara untuk menjelek-jelekan dan mencari-cari kesalahan dari pimpinan KPK untuk tujuan menjatuhkan citra KPK di mata publik, pernyataan Novel di media mengandung unsur penyebaran berita hoax, bohong dan ujaran kebencian terhadap wakil ketua KPK.
Dari awal kami tidak percaya dengan semua opini dan narasi yang sengaja di bangun oleh Novel mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh wakil ketua KPK, menyikapi persoalan tersebut maka kami sarankan agar Dewas KPK tidak perlu merespon dan menindak lanjuti segala tuduhan yang telah di laporkan oleh Novel kepada Dewas KPK, Karena tuduhan soal adanya praktek pelanggaran etik dan perilaku itu hanya rekayasa dan tidak benar adanya.
Kami menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, keliru, menyesatkan, dan bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada wakil ketua KPK.
selain itu kami menduga bahwa laporan itu sengaja di sampaikan oleh Novel untuk menggiring opini masyarakat agar dapat mengganggu proses persidangan di KPK dalam menuntaskan kasus hukum yang sedang di tangani oleh KPK dalam kasus Azis S dan kasus Bupati Tanjung Balai. Perlu kami jelaskan bahwa sampai hari ini kenyataannya proses hukum dan persidangan yang di lakukan oleh KPK sudah sangat transparan dan objektif, sehingga KPK dalam melakukan penuntasan berbagai kasus hukum tidak terpengaruh dengan berbagai intervensi dan tekanan dari pihak mana pun untuk dapat mempengaruhi proses hukum.
KPK bekerja tentunya dengan bukti, dan buktinya Aziz syamsudin menjalani proses hukum, sampai sekarang penanganan perkara berjalan tanpa pengaruh dari kekuasaan apapun. Maka disitulah sejatinya independensi penegakan hukum yang di jalankan oleh KPK.
Tentunya apa yang di lakukan oleh Dewas KPK selama ini sudah benar karena tidak begitu saja mudah percaya dengan informasi sumir yang di sampaikan oleh Novel Baswedan, karena Dewas KPK dalam melaksanakan tugasnya untuk menggelar sidang perkara dalam memberikan sangsi etik tentunya harus memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat, sedangkan laporan yang di sampaikan Novel kepada Dewas KPK tidak di sertai data, fakta dan keterangan yang benar yang dapat di pertanggung jawabankan
Bahwa KPK dalam bekerja sangat didasarkan dengan alat bukti sekaligus fakta, bukan, dari sebuah opini yang belum tentu valid kesahihannya, maka dari itu kepada Novel agar stop melakukan fitnah dan caci maki di media sosial mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang di tuduhkan kepada wakil Ketua KPK, laporan dugaan pelanggaran etik yang di laporkan oleh Novel tidak dijelaskan secara rinci mengenai pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh wakil ketua KPK, Novel hanya melakukan tuduhan sumir yang akan menimbulkan ujaran kebencian di masyarakat, bahwa masyarakat sudah bosan dengan berbagai upaya rekayasa yang dilakukan Novel dalam rangka menjatuhkan KPK, maka dari itu sudahlah melakukan provokasi kepada masyarakat untuk tujuan menjatuhkan citra KPK.
Narasumber : Azmi Hidzaqi
(Kordinator LAKSI : Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia). Pewarta : Zido R. Editor Redaksi : Liesna Ega.